ARISTY-L




ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
ALL RIDER’S SPORT COMMUNITY LHOKSEUMAWE
(ARISTY-L)


Sport Comunity
201
6
Bissmillahirrahmanirrahim


All Rider’s Sport Community Lhokseumawe  ( ARISTY-L ) adalah komunitas motor Lhokseumawe yang sifatnya bebas. Bebas dalam artian disini adalah kebebasan dalam pemilihan Merk motor asalkan berjenis Sport, Style modifikasi sehingga tidak terpaku dalam satu merek motor tertentu.

Didalam pengembangan ARISTY-L itu sendiri berorientasi pada pengelolaan organisasi motor dan bukan GANKSTER, melainkan sebagai bagian dari club club motor Lhokseumawe yang telah ada.

Latar Belakang

All Rider’s Sport Community Lhokseumawe di bentuk sebagai suatu wadah para bikers yang mempunyai kegemaran terhadap otomotif baik itu dalam hal modifikasi, standar serta mempunyai jiwa petualangan tinggi yang divisualisasikan melalui berbagai acara touring.

Maka dengan segala pertimbangan yang telah matang, kami yang terdiri dari anggota All Rider’s Sport Community Lhokseumawe berkeinginan membuat suatu komunitas motor yang mempunyai sikap menampung para bikers agar tidak memasuki dunia gankster yang sekarang ini kami anggap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan diatas dan Undang undang No. pasal 28 ayat 1 tentang berserikat berkumpul, dengan ini :




Menimbang :

A N G G A R A N D A S A R

Bab I
Nama, waktu, dan Tempat

Pasal 1

Komunitas motor ini dinamakan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe yang disingkat ARISTY-L. Pergerakan awal ARISTY-L hanya didalam lingkungan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe saja (khusus anggota ARISTY-L), dikarenakan dari awal kami mempunyai tujuan ingin mempererat tali persaudaraan antar sesama bikers, maka kami merasa harus lebih bersosialisasi tidak hanya di lingkungan Lhokseumawe saja, melainkan harus di seluruh wilayah Aceh dan Luar kota Aceh.

Pasal 2

ARISTY-L dikukuhkan secara spontanitas pada tanggal 06 Juni 2016 pada pukul 23.00 WIB bertempat di Jl. Listrik Hagu Teungoh (Bengkel Las Beuna Jaya). Dan mulai di Deklarasikan pada tanggal ............

Pasal 3
Kedudukan

Ayat 1
Kesekretariatan resmi ARISTY-L yaitu di Jl. Medan-B.Aceh – Panggoi Lhokseumawe

Ayat 2
Tempat kopdar ARISTY-L  yaitu di Depan Supermarket Panggoi Indah (Kesekretariatan)



Bab II
Landasan

Pasal 1
Landasan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didasarkan pada :

UUD 1945
ARISTY-L berlandaskan kepada UUD 1945 dengan tujuan dan maksud agar seluruh pengurus dan anggota ARISTY-L berpegang teguh dalam menjalankan organisasi ini dengan mengacu kepada UUD 1945, sehingga nantinya segala tindak tanduk ARISTY-L dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya terhadap intern ARISTY-L, maupun terhadap masyarakat, serta Negara.

Pancasila
ARISTY-L menjadikan Pancasila sebagai landasan dikarenakan butir butir Pancasila merupakan acuan dalam menjalankan organisasi. Ke-5 butir Pancasila antara lain :

1)      Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
ARISTY-L meyakini adanya Tuhan, dan ARISTY-L tidak mengesampingkan hal hal yang bersifat religi.
2)      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
ARISTY-L menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, keadilan dan adab. Seluruh pengurus dan anggota ARISTY-L wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, adil, dan memiliki adab dan sopan santun yang baik.
3)      Sila persatuan Indonesia.
ARISTY-L menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan antar sesama.
4)      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
ARISTY-L dalam bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil dan segala keputusan yang telah dicapai.
5)      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
anggota ARISTY-L sebagai mahluk social harus menerapkan keutuhan tatanan norma yang berlaku dimasyarakat, terutama dalam intern ARISTY-L.

Agama
ARISTY-L menjadikan agama sebagi pondasi paling dasar, baik itu dalam pribadi masing masing maupun dalam organisasi ARISTY-L secara keseluruhan.

Adat ARISTY-L
ARISTY-L dalam menjalankan organisasi memiliki adat dan peraturan intern ARISTY-L, dan segala pengaturanya dipaparkan oleh TATIB.

Peraturan Lalu Lintas Kepolisian
Dalam pasal ini mengatur ruang gerak ARISTY-L pada saat konvoi/keseharian. Seluruh anggota ARISTY-L wajib mematuhi peraturan kepolisian tanpa terkecuali, terutama Undang-undang No. 14/1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Maksud dan Tujuan

Pasal 1
Maksud

All Rider’s Sport Community Lhokseumawe mempunyai maksud, antara lain :

à Mengajak para pengguna sepeda motor agar tidak masuk ke gank motor yang kerap meresahkan masyarakat.
à Mempererat tali silaturrahmi antar umat manusia.
à Menjalin rasa persaudaraan antar sesama Bikers maupun mahluk social lainya.

Pasal 2
Tujuan

All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didirikan dengan tujuan, antara lain :

à Menjadikan suatu komunitas yang resmi dalam bentuk community motor dengan mekanisme yang profesional.
à Melatih kedisiplinan, loyalitas, serta menumbuhkan kerjasama diantara anggota
à Menumbuh kembangkan manusia yang kreatif inovatif dengan jalan positif.

Bab III
Visi dan Misi

Pasal 1
Visi

Persaudaraan tidak mengenal keterbatasan..


Pasal 2
Misi

à Mengajak semua pengguna sepeda motor roda dua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas yg berdasarkan pencasila dan asas kekeluargaan.
à Menjadi community motor yang di kenal baik oleh masyarakat luas.
à Membawa nama baik bikers Kota Lhokseumawe.
à Menjadikan ARISTY-L wadah para bikers agar tidak masuk ke Gank motor.
à Membawa ARISTY-L menjadi Komunitas motor yang berkembang dan maju.
à Selalu mengedepankan kepentingan umum.



BAB IV
Motto

“KEDISIPLINAN, KETAATAN,PERSAUDARAAN”

Bab V
Arti dan Makna Lambang

Pasal 1
Arti Lambang
 

Arti dari lambang ARISTY, adalah :

à     Kata ARISTY-L ( All Rider’s Sport Community Lhokseumawe ), Ungkapan kebebasan, berbentuk manusia merdeka, melambangkan bebas dalam berkreasi dan bereksploitasi.

à Warna Hitam, Melambangkan keteguhan hati dalam hak dan kewajiban
à Warna Merah, melambangkan Keberanian menentukan sikap dan tujuan
à Warna Putih, melambangkan kesucian, kesetiaan dan loyalitas.
à Sayap, Melambangkan kekuatan, kesanggupan serta dinamika
à Motor Sport, Melambangkan kami sebagai pengguna motor sport
à Bentuk Upward Swirls (sirip ikan), Semangat yang menyala berkobar-kobar serta hasrat yang tumbuh,
à Pita atas dan bawah, melambangkan suatu aura persaudaraan yang erat dengan kekeluargaan.
à Angka 06-06-16, Melambangkan tanggal,bulan dan tahun berdirinya ARISTY-L.



Pasal 2
Makna Lambang

Makna kata All Rider’s Sport Community Lhokseumawe yang disingkat (ARISTY-L) akan terjalin dengan baik dan positif apabila anggotanya mempunyai keteguhan hati dan berani dalam menentukan sikap dan tujuan.

Apabila system ini bekerja dengan baik, maka persamaan hak dan kewajiban akan erat dengan kekeluargaan yang dijalin melalui persaudaraan antar anggota untuk menghasilkan kreasi tanpa adanya batasan dalam bereksploitasi yang didasari dengan kesetiaan dan loyalitas.



A T U R A N R U M A H T A N G G A

Bab I
Kode Etik dan Tata laku

Pasal 1
Kode Etik

à Menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai bentuk loyalitas kelompok/individu
à Setia pada dasar hukum yang di kembangkan melalui AD/ART
à Berani menentukan sikap dalam hak dan kewajiban
à Menjadikan Agama sebagai pondasi hidup bermasyarakat dan bernegara
à Penjunjungan sikap Profesionalisme kelompok dalam mekanisme system

Pasal 2
Tata Laku

à Dalam hal ini Anggota All Rider’s Sport Community Lhokseumawe dituntut sikap dan mental yang mengutamakan profesionalisme dalam pergerakannya
à Segala aturan kode etik dan tata laku organisasi di atur oleh TATIB dan diputuskan dalam Rapat pengurus.


Bab II
Tata Tertib ARISTY-L

Pasal 1
Syarat-syarat inti menjadi anggota Lhokseumawe Bikers Matic Community, antara lain :

à Mempunyai sepeda motor Honda,Yamaha,Suzuki dll asalkan berjenis Sport,
à Mematuhi peraturan yg telah di tetapkan dalam community;
à Foto copy STNK 2 Lembar;
à Foto copy KTP/KTS 2 Lembar;
à Foto copy SIM C;
à Pas foto 3x4 2 Lembar;
à Memiliki surat-surat kendaraan lengkap;
à Sanggup menjaga nama baik komunitas;
à Membayar Uang Kas Minggu pertama mulai aktif sebesar Rp. 10.000,-

Pasal 2
Semua anggota wajib mengenakan atribut ARISTY-L baik pada saat berkumpul ataupun pada saat sendiri.

Pasal 3
Semua anggota wajib menjaga tali silaturahmi antar sesama anggota maupun dengan anggota club lain.

Pasal 4
Seluruh anggota wajib menjaga nama baik ARISTY-L dengan sepenuh hati.

Pasal 5
Seluruh anggota wajib mematuhi aturan ARISTY-L dan TATIB.


Bab III
Stiker, Spanduk, dan Atribut Lain

Pasal 1
Stiker resmi All Rider’s Sport Community Lhokseumawe memiliki 2 stiker, antara lain :

Stiker inti,
stiker yang ditempelkan pada bagian depan dan belakang motor, bentuknya oval dan mencantumkan nama ARISTY-L, ukurannya adalah 10 cm X 8 cm.

Spanduk
Spanduk yang dimiliki All Rider’s Sport Community Lhokseumawe adalah spanduk yang mencantumkan logo ARISTY-L dengan warna dasar hitam.

Pasal 3
Atribut lain yang dimiliki ARISTY-L adalah :

à Pin Logam, pin ini diberikan hanya kepada anggota yang telah mengikuti ospek, hal ini untuk membedakan antara anggota tetap dan anggota muda.
à Sticker Pribadi Anggota / Kartu Tanda Anggota
à Kaos dengan warna yang tidak menyeleweng dari lambang
à Pit Crew, diberikan kepada seluruh anggota.




Bab IV
Keanggotaan

Pasal 1
Keanggotaan dalam ARISTY-L dibedakan menjadi 3, yaitu :


Road Fighter,
adalah anggota tetap yang telah mengabdikan dirinya secara aktif sekurang-kurangnya setengah dasawarsa. Dalam penilaiannya ditentukan oleh pendiri langsung.

Anggota tetap,
adalah anggota tahun pertama dan anggota yang telah mengikuti ospek.

Anggota Muda,
yaitu anggota yang telah mendaftar tetapi belum mengikuti ospek dan belum memiliki stiker register.


Pasal 2
Keanggotaan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe berakhir karena :

à Dikeluarkannya dengan alasan tertentu melalui musyawarah atau tidak. (Pencopotan atribut keseluruhan)
à Berhenti atas permintaan sendiri dan disetujui oleh pengurus. (Pencopotan atribut keseluruhan)
à Meninggal dunia.

Pasal 3
Ketentuan tentang peraturan keanggotaan diatur dalam rapat dan diputuskan oleh ketua umum.


Bab V
Keuangan

Pasal 1
Keuangan organisasi All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didapat dari :

Administrasi Anggota per minggu.
Iuran Mingguan ditetapkan pada nominal : Rp. 10.000,- (sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan pengurus)

Dana Taktis
Dana taktis di ambil dari iuran anggota perminggu sebesar 20% dari jumlah nominal per orang.

Donatur
Donatur tidak tetap.
Dalam hal ini adalah sumbangan yang sifatnya tidak mengikat pada organisasi

Donatur Tetap.
Adalah kelompok atau personal yang mendanai pergerakan ARISTY-L secara berkala dan sifatnya mengikat pada organisasi



BabVII
Musyawarah dan Rapat

Pasal 1
Musyawarah dalam ARISTY-L yaitu :

Musyawarah Besar ( MuBes ), adalah musyawarah yang diadakan diakhir kepengurusan, dalam musyawarah besar, akan dimusyawarahkan mengenai pemilihan ketua, pembentukan kepengurusan, perevisian AD/ART serta Adat, laporan pertanggung jawaban pengurus, serta serah terima pengurus lama ke pengurus baru. Dalam musyawarah ini diadakan tiap periode. (1 periode = 1 tahun)

Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah ini diadakan secara mendadak apabila ada kejadian atau peristiwa luar biasa yang mempengaruhi ruang gerak ARISTY-L dan kreatifitas sehingga perlu dibahas serta penanganan atas kejadian atau peristiwa tersebut. (sifatnya diadakan bila perlu)

Pasal 2
Rapat dalam ARISTY-L yaitu :

Rapat kepengurusan, adalah rapat yang khusus diperuntukkan bagi pengurus, dalam rapat ini pengurus akan memberikan laporan mengenai perkembangan serta permasalahan yang tengah dihadapi oleh ARISTY-L. Dalam hal ini jangka waktu dalam rapat ini adalah per 1 bulan.

Rapat keanggotaan, yaitu rapat yang diadakan per 3 bulan dan dihadiri oleh pengurus dan anggota, bertujuan saling bertukar pikiran, membahas permasalahan yang ada dan memberikan solusi terbaik bagi ARISTY-L. Dan juga merupakan pengauditan pengurus baik dari segi kearsipan maupun keuangan

Forum, adalah rapat kecil yang bersifat spontan karena adanya pembahasan yang menindak lanjuti hasil musyawarah atau rapat.

Pasal 3
Peraturan tentang musyawarah dan rapat di atur dalam rapat/musyawarah dan pemutusan aturan baru di atur oleh ketua umum





Bab VII
Kepengurusan

Pasal 1
à Masa kepengurusan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe adalah 1 Periode, yaitu satu tahun.
à Dapat dipilih kembali oleh MUSLAB apabila ada penggeseran.
à Dapat diberhentikan oleh TATIB dengan alasan tertentu dengan persetujuan pendiri.
à Kepengurusan inti dalam ARISTY-L adalah suatu kepengurusan yang dibentuk berdasarkan hasil dari musyawarah seluruh anggota pada musyawarah besar dan disetujui oleh ¾ jumlah anggota yang ada pada saat MuBes.
à Kepengurusan lain dibentuk bilamana diperlukan dan sifatnya resmi.
à Pergantian pengurus yang disertai dengan laporan pertanggung jawaban kepengurusan diterima dalam MUBES apabila disetujui minimal ¾ dari suara keseluruhan anggota yang hadir dalam MuBes.


Bab VII
Struktur Organisasi

KETUA UMUM =
WAKIL KETUA  =
HUMAS               =
SEKERTARIS     =
KEUANGAN       =
PENASEHAT      =

ANGGOTA :

Keterangan :

Ketua Umum
Orang yang bertanggung jawab di dalam intern atau ekstern ARISTY dan merupakan jantung hidup bagi suatu kepengurusan yang sedang berjalan.

Wakil Ketua
Orang yang bertanggung jawab di dalam intern ARISTY.

Penasehat
Adalah orang yang dipercaya dan dianggap sebagai pembimbing dan penengah dalam organisasi ARISTY.

Humas
Orang yang mempunyai peran tentang informasi-informasi intern dan ekstern ARISTY-L dan berperan menghubungkan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe dengan club/community yang ada di dalam kota maupun di luar kota.

Sekertaris
Jantung hidup kepengurusan yang mendampingi ketua dan bertugas pada pengarsipan data.


Bendahara
Orang yang bertanggung jawab dan mengurusi atas jalur keuangan ARISTY.

TATIB
Adalah orang yang bertanggung jawab mengenai keamanan dan kelangsungan ARISTY, batasan dari TATIB adalah memegang didalam inti dari organisasi dengan kata lain tidak ada batasan dan kedudukannya pun bisa atau melebihi ketua dan pendiri.


Bab VIII
Touring / Rolling

Pasal 1
à Touring adalah suatu acara yang melibatkan konvoi anggota melingkupi luar kota ataupun lebih.
à Rolling adalah acara tiap bulan atau bila perlu, yang melibatkan anggota melingkupi kota dan sekitarnya.

Pasal 2

Ketentuan:

Ayat 1

Pada saat touring / konvoi wajib ditentukan :

à Leader (Korlap). Adalah pemimpin barisan konvoi, seorang korlap diwajibkan mengetahui route jalan yang akan dilalui.
à Back Leader. Adalah angota terakhir dibelakang anggota terakhir konvoi, dan diwajibkan terus berada dibelakang barisan serta jangan sampai meninggalkan anggota terakhir barisan.
à Sweaper. Adalah kelompok yang bertugas mengawasi anggota barisan dan pembuka jalan.
à Bloked, adalah orang bertugas memblokade jalan demi kelancaran suatu acara. Dalam hal ini bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Ayat 2

à Seluruh anggota wajib terus berada dalam barisan dan tidak saling menyusul orang yang didepannya tetapi mengikuti orang yang ada didepannya masing masing.
à Seluruh anggota wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di setiap daerah yang dilalui pada saat touring.
à Anggota yang memiliki sirine dimotornya diwajibkan untuk tidak membunyikan sembarangan.

Ayat 3

Ketentuan lain yang mendukung diatur dalam peraturan kepolisian dan kebiasaan Matic Lhokseumawe Community


Bab IX
Sanksi dan Peringatan

Pasal 1
Tidak pakai helm

Pasal 2
Tidak pakai Spion

Pasal 3
Melanggar Marka Lalu Lintas jalan.

Pasal 4
Tidak memakai PDH saat Kopdar.

Bab X
Pembubaran

à Rapat Pembubaran bisa dilakukan apabila anggota hadir dan menyetujui tanpa kecuali,
à Pembubaran bisa dikatakan syah apabila dihadiri ¾ anggota Motor Idependent Lhokseumawe,
à Pembubaran harus di setujui dan dibubuhi tanda tangan pendiri,
à Apabila pembubaran terjadi maka harta yang terdapat pada organisasi ARISTY akan dibagikan secara merata kepada seluruh anggota dengan sistem berkala sampai harta tersebut habis,
à Penyerahan harta tetap dan harta lancar di tentukan oleh pengurus dengan di komandoi oleh terdakwa Ketua ARISTY.

Bab XI
Lain-Lain

à Hal-hal yang tidak tercantum dalam pernyataan diatas ditentukan kemudian dalam rapat anggota dan di putuskan oleh Ketua yang baru.
à Perubahan AD/ART dibahas dan direvisi apabila di perlukan.
à Bilamana ada MUSLAB maka diajukan oleh TATIB.





Disahkan oleh:


Ketua Umum
Penasehat
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar