ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
ALL RIDER’S SPORT COMMUNITY LHOKSEUMAWE
ALL RIDER’S SPORT COMMUNITY LHOKSEUMAWE
(ARISTY-L)
Sport Comunity
2016
Bissmillahirrahmanirrahim
All Rider’s Sport Community Lhokseumawe ( ARISTY-L ) adalah
komunitas motor Lhokseumawe yang sifatnya bebas. Bebas dalam artian disini
adalah kebebasan dalam pemilihan Merk motor asalkan berjenis Sport, Style modifikasi sehingga
tidak terpaku dalam satu merek motor tertentu.
Didalam pengembangan ARISTY-L itu sendiri berorientasi pada pengelolaan organisasi motor dan bukan
GANKSTER, melainkan sebagai bagian dari club – club motor Lhokseumawe
yang telah ada.
Latar Belakang
All Rider’s Sport Community Lhokseumawe di bentuk sebagai suatu wadah para bikers
yang mempunyai kegemaran terhadap otomotif baik itu dalam hal modifikasi,
standar serta mempunyai jiwa petualangan tinggi yang divisualisasikan melalui
berbagai acara touring.
Maka dengan segala pertimbangan yang telah matang,
kami yang terdiri dari anggota All Rider’s Sport Community Lhokseumawe berkeinginan membuat suatu komunitas motor yang
mempunyai sikap menampung para bikers agar tidak memasuki dunia gankster yang
sekarang ini kami anggap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan
diatas dan Undang undang No. pasal 28 ayat 1 tentang berserikat berkumpul,
dengan ini :
Menimbang :
A N G G A R A N D A S A R
Bab I
Nama, waktu, dan Tempat
Pasal 1
Komunitas motor ini dinamakan All Rider’s Sport Community
Lhokseumawe yang disingkat ARISTY-L. Pergerakan awal ARISTY-L
hanya didalam lingkungan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe saja (khusus anggota ARISTY-L), dikarenakan dari awal kami mempunyai tujuan ingin mempererat tali
persaudaraan antar sesama bikers, maka kami merasa harus lebih bersosialisasi
tidak hanya di lingkungan Lhokseumawe saja,
melainkan harus di seluruh wilayah Aceh dan
Luar kota Aceh.
Pasal 2
ARISTY-L
dikukuhkan secara spontanitas pada tanggal 06 Juni
2016 pada pukul 23.00
WIB bertempat di Jl.
Listrik Hagu Teungoh (Bengkel Las Beuna Jaya). Dan mulai di Deklarasikan pada tanggal ............
Pasal 3
Kedudukan
Ayat 1
Kesekretariatan resmi ARISTY-L yaitu di Jl. Medan-B.Aceh – Panggoi Lhokseumawe
Ayat 2
Tempat kopdar ARISTY-L
yaitu di Depan Supermarket
Panggoi Indah (Kesekretariatan)
Bab II
Landasan
Pasal 1
Landasan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didasarkan pada :
UUD 1945
ARISTY-L
berlandaskan kepada UUD 1945 dengan tujuan dan maksud agar seluruh pengurus dan
anggota ARISTY-L berpegang teguh dalam menjalankan
organisasi ini dengan mengacu kepada UUD 1945, sehingga nantinya segala tindak
tanduk ARISTY-L dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya
terhadap intern ARISTY-L, maupun terhadap masyarakat, serta Negara.
Pancasila
ARISTY-L
menjadikan Pancasila sebagai landasan dikarenakan butir butir Pancasila
merupakan acuan dalam menjalankan organisasi. Ke-5 butir Pancasila antara lain
:
1) Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
ARISTY-L meyakini adanya Tuhan, dan ARISTY-L tidak mengesampingkan hal hal yang bersifat religi.
2) Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
ARISTY-L menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, keadilan dan
adab. Seluruh pengurus dan anggota ARISTY-L
wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, adil, dan memiliki adab dan sopan
santun yang baik.
3) Sila persatuan Indonesia.
ARISTY-L menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan
antar sesama.
4) Sila kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
ARISTY-L dalam bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil dan
segala keputusan yang telah dicapai.
5) Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
anggota ARISTY-L
sebagai mahluk social harus menerapkan keutuhan tatanan norma yang berlaku
dimasyarakat, terutama dalam intern ARISTY-L.
Agama
ARISTY-L
menjadikan agama sebagi pondasi paling dasar, baik itu dalam pribadi masing masing
maupun dalam organisasi ARISTY-L secara
keseluruhan.
Adat ARISTY-L
ARISTY-L
dalam menjalankan organisasi memiliki adat dan peraturan intern ARISTY-L, dan segala pengaturanya dipaparkan oleh TATIB.
Peraturan Lalu Lintas
Kepolisian
Dalam pasal ini mengatur ruang gerak ARISTY-L pada saat konvoi/keseharian. Seluruh anggota ARISTY-L wajib mematuhi peraturan kepolisian tanpa terkecuali,
terutama Undang-undang No. 14/1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Maksud dan Tujuan
Pasal 1
Maksud
All Rider’s Sport Community Lhokseumawe mempunyai maksud, antara lain :
à Mengajak para pengguna sepeda motor agar tidak masuk ke gank motor yang kerap
meresahkan masyarakat.
à Mempererat tali silaturrahmi antar umat
manusia.
à Menjalin rasa persaudaraan antar sesama
Bikers maupun mahluk social lainya.
Pasal 2
Tujuan
All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didirikan dengan tujuan, antara lain :
à Menjadikan suatu komunitas yang resmi dalam
bentuk community motor dengan mekanisme yang profesional.
à Melatih kedisiplinan, loyalitas, serta
menumbuhkan kerjasama diantara anggota
à Menumbuh kembangkan manusia yang kreatif – inovatif dengan jalan positif.
Bab III
Visi dan Misi
Pasal 1
Visi
“Persaudaraan tidak mengenal keterbatasan.”.
Pasal 2
Misi
à Mengajak
semua pengguna sepeda motor roda dua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu
lintas yg berdasarkan pencasila dan asas kekeluargaan.
à Menjadi
community motor yang di kenal baik oleh masyarakat luas.
à Membawa nama baik bikers Kota Lhokseumawe.
à Menjadikan ARISTY-L wadah para bikers agar tidak masuk ke Gank motor.
à Membawa ARISTY-L
menjadi Komunitas motor yang berkembang dan maju.
à Selalu mengedepankan kepentingan umum.
BAB IV
Motto
“KEDISIPLINAN, KETAATAN,PERSAUDARAAN”
Bab V
Arti dan Makna Lambang
Pasal 1
Arti Lambang
Arti dari lambang ARISTY,
adalah :
à Kata ARISTY-L ( All Rider’s Sport Community Lhokseumawe ), Ungkapan kebebasan, berbentuk manusia
merdeka, melambangkan bebas dalam berkreasi dan bereksploitasi.
à Warna Hitam, Melambangkan keteguhan hati
dalam hak dan kewajiban
à Warna Merah, melambangkan Keberanian
menentukan sikap dan tujuan
à Warna Putih,
melambangkan kesucian,
kesetiaan dan loyalitas.
à Sayap, Melambangkan kekuatan, kesanggupan serta dinamika
à Motor Sport, Melambangkan kami sebagai pengguna motor sport
à Bentuk Upward Swirls (sirip ikan), Semangat yang menyala berkobar-kobar serta hasrat yang tumbuh,
à Pita atas dan bawah, melambangkan suatu aura persaudaraan yang
erat dengan kekeluargaan.
à Angka 06-06-16, Melambangkan tanggal,bulan dan tahun berdirinya ARISTY-L.
Pasal 2
Makna Lambang
Makna kata All Rider’s Sport Community Lhokseumawe yang disingkat (ARISTY-L) akan terjalin
dengan baik dan positif apabila anggotanya mempunyai keteguhan hati dan berani
dalam menentukan sikap dan tujuan.
Apabila system ini bekerja dengan baik, maka persamaan
hak dan kewajiban akan erat dengan kekeluargaan yang dijalin melalui
persaudaraan antar anggota untuk menghasilkan kreasi tanpa adanya batasan dalam
bereksploitasi yang didasari dengan kesetiaan dan loyalitas.
A T U R A N R U M A H T A N G G A
Bab I
Kode Etik dan Tata laku
Pasal 1
Kode Etik
à Menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai
bentuk loyalitas kelompok/individu
à Setia pada dasar hukum yang di kembangkan
melalui AD/ART
à Berani menentukan sikap dalam hak dan
kewajiban
à Menjadikan Agama sebagai pondasi hidup
bermasyarakat dan bernegara
à Penjunjungan sikap Profesionalisme kelompok
dalam mekanisme system
Pasal 2
Tata Laku
à Dalam hal ini Anggota All Rider’s Sport Community
Lhokseumawe dituntut sikap dan
mental yang mengutamakan profesionalisme dalam pergerakannya
à Segala aturan kode etik dan tata laku
organisasi di atur oleh TATIB dan diputuskan dalam Rapat pengurus.
Bab II
Tata Tertib ARISTY-L
Pasal 1
Syarat-syarat inti menjadi anggota Lhokseumawe Bikers Matic Community, antara lain :
à Mempunyai
sepeda motor Honda,Yamaha,Suzuki dll asalkan berjenis Sport,
à Mematuhi
peraturan yg telah di tetapkan dalam community;
à Foto
copy STNK 2 Lembar;
à Foto
copy KTP/KTS 2 Lembar;
à Foto
copy SIM C;
à Pas
foto 3x4 2 Lembar;
à Memiliki
surat-surat kendaraan lengkap;
à Sanggup
menjaga nama baik komunitas;
à Membayar
Uang Kas Minggu pertama mulai aktif sebesar Rp. 10.000,-
Pasal 2
Semua anggota wajib mengenakan atribut ARISTY-L baik pada saat berkumpul ataupun pada saat sendiri.
Pasal 3
Semua anggota wajib menjaga tali silaturahmi antar
sesama anggota maupun dengan anggota club lain.
Pasal 4
Seluruh anggota wajib menjaga nama baik ARISTY-L dengan sepenuh hati.
Pasal 5
Seluruh anggota wajib mematuhi aturan ARISTY-L dan TATIB.
Bab III
Stiker, Spanduk, dan Atribut
Lain
Pasal 1
Stiker resmi All Rider’s Sport Community Lhokseumawe memiliki 2 stiker, antara lain :
Stiker
inti,
stiker yang ditempelkan pada bagian depan
dan belakang motor, bentuknya oval dan mencantumkan nama ARISTY-L, ukurannya adalah 10 cm X 8 cm.
Spanduk
Spanduk yang dimiliki All Rider’s Sport Community
Lhokseumawe adalah spanduk
yang mencantumkan logo ARISTY-L dengan warna
dasar hitam.
Pasal 3
Atribut lain yang dimiliki ARISTY-L adalah :
à Pin Logam, pin ini diberikan hanya kepada
anggota yang telah mengikuti ospek, hal ini untuk membedakan antara anggota
tetap dan anggota muda.
à Sticker Pribadi Anggota / Kartu Tanda
Anggota
à Kaos dengan warna yang tidak menyeleweng dari lambang
à Pit Crew, diberikan kepada seluruh anggota.
Bab IV
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan dalam ARISTY-L dibedakan menjadi 3, yaitu :
Road Fighter,
adalah anggota tetap yang telah mengabdikan dirinya
secara aktif sekurang-kurangnya setengah dasawarsa. Dalam penilaiannya
ditentukan oleh pendiri langsung.
Anggota tetap,
adalah anggota tahun pertama dan anggota yang telah
mengikuti ospek.
Anggota Muda,
yaitu anggota yang telah mendaftar tetapi belum
mengikuti ospek dan belum memiliki stiker register.
Pasal 2
Keanggotaan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe berakhir karena :
à Dikeluarkannya dengan alasan tertentu
melalui musyawarah atau tidak. (Pencopotan atribut keseluruhan)
à Berhenti atas permintaan sendiri dan
disetujui oleh pengurus. (Pencopotan atribut keseluruhan)
à Meninggal dunia.
Pasal 3
Ketentuan tentang peraturan keanggotaan diatur dalam
rapat dan diputuskan oleh ketua umum.
Bab V
Keuangan
Pasal 1
Keuangan organisasi All Rider’s Sport Community Lhokseumawe didapat dari :
Administrasi
Anggota per minggu.
Iuran Mingguan
ditetapkan pada nominal : Rp. 10.000,- (sewaktu-waktu
bisa berubah tergantung kebijakan pengurus)
Dana
Taktis
Dana taktis di ambil dari iuran anggota perminggu sebesar 20% dari jumlah nominal per orang.
Donatur
Donatur tidak tetap.
Dalam hal ini adalah sumbangan yang
sifatnya tidak mengikat pada organisasi
Donatur Tetap.
Adalah kelompok atau personal yang mendanai
pergerakan ARISTY-L secara berkala dan sifatnya mengikat pada organisasi
BabVII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 1
Musyawarah dalam ARISTY-L
yaitu :
Musyawarah Besar ( MuBes ), adalah
musyawarah yang diadakan diakhir kepengurusan, dalam musyawarah besar, akan
dimusyawarahkan mengenai pemilihan ketua, pembentukan kepengurusan, perevisian
AD/ART serta Adat, laporan pertanggung jawaban pengurus, serta serah terima
pengurus lama ke pengurus baru. Dalam musyawarah ini diadakan tiap periode. (1
periode = 1 tahun)
Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah ini
diadakan secara mendadak apabila ada kejadian atau peristiwa luar biasa yang
mempengaruhi ruang gerak ARISTY-L dan kreatifitas
sehingga perlu dibahas serta penanganan atas kejadian atau peristiwa tersebut.
(sifatnya diadakan bila perlu)
Pasal 2
Rapat dalam ARISTY-L
yaitu :
Rapat kepengurusan, adalah rapat yang
khusus diperuntukkan bagi pengurus, dalam rapat ini pengurus akan memberikan
laporan mengenai perkembangan serta permasalahan yang tengah dihadapi oleh ARISTY-L. Dalam hal ini jangka waktu dalam rapat ini adalah
per 1 bulan.
Rapat keanggotaan, yaitu rapat yang
diadakan per 3 bulan dan dihadiri oleh pengurus dan anggota, bertujuan saling
bertukar pikiran, membahas permasalahan yang ada dan memberikan solusi terbaik
bagi ARISTY-L. Dan juga merupakan pengauditan pengurus
baik dari segi kearsipan maupun keuangan
Forum, adalah rapat kecil yang bersifat
spontan karena adanya pembahasan yang menindak lanjuti hasil musyawarah atau
rapat.
Pasal 3
Peraturan tentang musyawarah dan rapat di atur dalam
rapat/musyawarah dan pemutusan aturan baru di atur oleh ketua umum
Bab VII
Kepengurusan
Pasal 1
à Masa kepengurusan All Rider’s Sport Community
Lhokseumawe adalah 1 Periode, yaitu satu
tahun.
à Dapat dipilih kembali oleh MUSLAB apabila
ada penggeseran.
à Dapat diberhentikan oleh TATIB dengan
alasan tertentu dengan persetujuan pendiri.
à Kepengurusan inti dalam ARISTY-L adalah suatu kepengurusan yang dibentuk berdasarkan
hasil dari musyawarah seluruh anggota pada musyawarah besar dan disetujui oleh
¾ jumlah anggota yang ada pada saat MuBes.
à Kepengurusan lain dibentuk bilamana
diperlukan dan sifatnya resmi.
à Pergantian pengurus yang disertai dengan
laporan pertanggung jawaban kepengurusan diterima dalam MUBES apabila disetujui
minimal ¾ dari suara keseluruhan anggota yang hadir dalam MuBes.
Bab VII
Struktur Organisasi
KETUA UMUM =
WAKIL KETUA =
HUMAS =
SEKERTARIS =
KEUANGAN =
PENASEHAT =
ANGGOTA :
Keterangan :
Ketua Umum
Orang yang bertanggung jawab di dalam intern atau
ekstern ARISTY dan merupakan jantung hidup
bagi suatu kepengurusan yang sedang berjalan.
Wakil Ketua
Orang yang bertanggung jawab di dalam intern ARISTY.
Penasehat
Adalah orang yang dipercaya dan dianggap sebagai
pembimbing dan penengah dalam organisasi ARISTY.
Humas
Orang yang mempunyai peran tentang informasi-informasi
intern dan ekstern ARISTY-L dan berperan menghubungkan All Rider’s Sport Community Lhokseumawe dengan club/community yang ada di dalam kota maupun di luar kota.
Sekertaris
Jantung hidup kepengurusan yang mendampingi ketua dan bertugas
pada pengarsipan data.
Bendahara
Orang yang bertanggung jawab dan mengurusi atas jalur
keuangan ARISTY.
TATIB
Adalah orang yang bertanggung jawab mengenai keamanan
dan kelangsungan ARISTY, batasan dari TATIB adalah
memegang didalam inti dari organisasi dengan kata lain tidak ada batasan dan
kedudukannya pun bisa atau melebihi ketua dan pendiri.
Bab VIII
Touring / Rolling
Pasal 1
à Touring adalah suatu acara yang melibatkan
konvoi anggota melingkupi luar kota ataupun lebih.
à Rolling adalah acara tiap bulan atau bila perlu, yang melibatkan anggota melingkupi
kota dan sekitarnya.
Pasal 2
Ketentuan:
Ayat 1
Pada saat touring / konvoi wajib ditentukan :
à Leader (Korlap).
Adalah pemimpin barisan konvoi, seorang korlap
diwajibkan mengetahui route jalan yang akan dilalui.
à Back Leader. Adalah angota terakhir
dibelakang anggota terakhir konvoi, dan diwajibkan terus berada dibelakang
barisan serta jangan sampai meninggalkan anggota terakhir barisan.
à Sweaper. Adalah kelompok yang bertugas
mengawasi anggota barisan dan pembuka jalan.
à Bloked, adalah orang bertugas memblokade jalan demi kelancaran suatu acara. Dalam hal
ini bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Ayat 2
à Seluruh anggota wajib terus berada dalam
barisan dan tidak saling menyusul orang yang didepannya tetapi mengikuti orang
yang ada didepannya masing – masing.
à Seluruh anggota wajib mematuhi peraturan
lalu lintas yang berlaku di setiap daerah yang dilalui pada saat touring.
à Anggota yang memiliki sirine dimotornya
diwajibkan untuk tidak membunyikan sembarangan.
Ayat 3
Ketentuan lain yang mendukung diatur dalam peraturan
kepolisian dan kebiasaan Matic Lhokseumawe Community
Bab IX
Sanksi dan Peringatan
Pasal 1
Tidak pakai helm
Pasal 2
Tidak pakai Spion
Pasal 3
Melanggar Marka Lalu Lintas jalan.
Pasal 4
Tidak memakai PDH saat Kopdar.
Bab X
Pembubaran
à Rapat Pembubaran bisa dilakukan apabila
anggota hadir dan menyetujui tanpa kecuali,
à Pembubaran bisa dikatakan syah apabila
dihadiri ¾ anggota Motor Idependent Lhokseumawe,
à Pembubaran harus di setujui dan dibubuhi
tanda tangan pendiri,
à Apabila pembubaran terjadi maka harta yang
terdapat pada organisasi ARISTY
akan dibagikan secara merata kepada seluruh anggota dengan sistem berkala
sampai harta tersebut habis,
à Penyerahan harta tetap dan harta lancar di
tentukan oleh pengurus dengan di komandoi oleh terdakwa Ketua ARISTY.
Bab XI
Lain-Lain
à Hal-hal yang tidak tercantum dalam
pernyataan diatas ditentukan kemudian dalam rapat anggota dan di putuskan oleh
Ketua yang baru.
à Perubahan AD/ART dibahas dan direvisi
apabila di perlukan.
à Bilamana ada MUSLAB maka diajukan oleh
TATIB.
Disahkan oleh:
Ketua Umum
|
Penasehat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar